User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya untuk Pengkreditan pajak masukan sebelum PKP yang boleh masuk hanya 80% cara input di efakturnya bagaimana ya karna waktu saya edit dan aprove .. mas,mbak, ini diinput di dokumen lainnya kah?


Jawaban

perlu diluruskan kembali kepada WP bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan menjadi PKP tidak berdasarkan dokumen PM nya, namun menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya di pungut oleh PKP. Jadi misal Faktur Pajak masukannya banyak, namun tidak ada penyerahan, ya sama saja tidak bisa dikreditkan. Untuk penginputannya sesuaikan dengan lampiran XVII PMK-18/2021

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y V X L
R R Z O F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B B C᠎ A
 
faq/2021/09/28/000083602_1234.txt · Last modified: (external edit)