User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana caranya Perusahaan Non PKP membanyar pajak pada setiap proyek? Dari aspek PPN nya? Normatif tidak boleh pungut PPN ya? Terimakasih.


Jawaban

Non PKP memberikan jasa, tidak bisa menerbitkan FP

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F B H G
L A P X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P L E D
 
faq/2021/09/28/000083601_1234.txt · Last modified: (external edit)