faq:2021:09:28:000083601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana caranya Perusahaan Non PKP membanyar pajak pada setiap proyek? Dari aspek PPN nya? Normatif tidak boleh pungut PPN ya? Terimakasih.
Jawaban
Non PKP memberikan jasa, tidak bisa menerbitkan FP
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion