faq:2021:09:28:000083599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba terkait pmse, apabila dalam invoice yang dibuat oleh pemungut PMSE tidak menyebutkan pemungutan PPN & telah dilakukan pembayaran, apakah pihak yg memanfaatkan JKP tsb perlu setor sendiri atas PPNnya?
Jawaban
Dalam Pasal 2 PMK 48/2020, apabila memang sudah ditunjuk, kewajiban PMSE untuk memungut, silakan ingatkan PMSE tersebut. Namun apabila belum ditunjuk, silakan setor sendiri, misal atas setoran PPNJLN.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion