User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083599_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba terkait pmse, apabila dalam invoice yang dibuat oleh pemungut PMSE tidak menyebutkan pemungutan PPN & telah dilakukan pembayaran, apakah pihak yg memanfaatkan JKP tsb perlu setor sendiri atas PPNnya?


Jawaban

Dalam Pasal 2 PMK 48/2020, apabila memang sudah ditunjuk, kewajiban PMSE untuk memungut, silakan ingatkan PMSE tersebut. Namun apabila belum ditunjuk, silakan setor sendiri, misal atas setoran PPNJLN.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H S S T
L H K T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E L B K
 
faq/2021/09/28/000083599_1234.txt · Last modified: (external edit)