faq:2021:09:28:000083591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba hehe jadi PT saya ada menyewakan apartemen. tetepi lawan transaksi tidak melakukan pemotongan pph tersebut, sehingga PT saya yang harus setor sendiri, pada menu billing saya memilih subjek pajaknya NPWP lain atau npwp sendiri ya?
Jawaban
penyewa PT, mekanismenya harus pemotongan bukan setor sendiri. Pasal 4 KEP-227/PJ./2002
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083591_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion