User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083591_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba hehe jadi PT saya ada menyewakan apartemen. tetepi lawan transaksi tidak melakukan pemotongan pph tersebut, sehingga PT saya yang harus setor sendiri, pada menu billing saya memilih subjek pajaknya NPWP lain atau npwp sendiri ya?


Jawaban

penyewa PT, mekanismenya harus pemotongan bukan setor sendiri. Pasal 4 KEP-227/PJ./2002

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q U C A
D L R E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D G O I
 
faq/2021/09/28/000083591_1234.txt · Last modified: (external edit)