User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083589_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah PEB Konsolidasi memenuhi ketentuan PER-16/2021? kasusnya, PT A ekspor BKP tetapi ekspornya ini digabungkan oleh forwarder dengan ekspor BKP PT lainnya PT A tidak menerima PEB atas nama PT A hanya terima AWB mohon pencerahannya


Jawaban

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Di PEB itu kan ada kolom eksportir ada kolom pemilik barang, sepanjang dalam PEB tercantum bahwa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J B H​ A
Q Y​ H D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P D K Q
 
faq/2021/09/28/000083589_1234.txt · Last modified: (external edit)