faq:2021:09:28:000083579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP bergerak di bidang restoran, sewa tempat di mall. Namun, pembayarannya bersifat angsuran (Nilainya untuk sewa 3 tahun, tapi akan dibayar lunas dalam 2 tahun, tagihannya dibuat perbulan). Gimana penerapan insentif PPN sesuai PMK-102? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
<WRAP> pastikan bahwa memang berhak dapat insentif PPN DTP PMK 102/2021. Transaksi sewa ruangan/bangunan, pemiliknya
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083579_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion