User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083579_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP bergerak di bidang restoran, sewa tempat di mall. Namun, pembayarannya bersifat angsuran (Nilainya untuk sewa 3 tahun, tapi akan dibayar lunas dalam 2 tahun, tagihannya dibuat perbulan). Gimana penerapan insentif PPN sesuai PMK-102? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

<WRAP> pastikan bahwa memang berhak dapat insentif PPN DTP PMK 102/2021. Transaksi sewa ruangan/bangunan, pemiliknya

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V W J P
S I B O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R B R G
 
faq/2021/09/28/000083579_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1