User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083573_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo @kring_pajak mau tanya. Apabila Badan impor dengan menggunakan sistem door to door service tidak ada SSP PPN, PPh 22 Import, karena semua biasanya atas nama forwarder. Bagaimana pengakuan di Indonesianya? Apakah PPN terutang diakui atas nama importir?dan apakah transaksi door to door service ini termasuk ilegal? Ijin bertanya mas/mba, bagaimana ketentuan ppn malah diatas namakan importir, padahal importir hanya berlaku sebagai handling impor ?


Jawaban

coba cek ke forwarder dokumen impor yang didapat apa? apakah AWB atau PIB, kalau AWB minta nomornya dan SSP pelunasan PPNnya, nanti bisa dikreditkan. kalau dokumennya PIB cek nama pemilik barangnya siapa, kalau atas nama wp bisa dikreditkan. Adapun tata cara pengisian pada kolom dokumen PIB pada aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut: . Untuk PIB, nomor yang di-input adalah nomor pendaftaran. Contoh: PIB dengan nomor pendaftaran 000100 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen te

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X L U​ H​ N
X F​ C W U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P I P N
 
faq/2021/09/28/000083573_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1