faq:2021:09:28:000083572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, jika melakukan pembetulan SPT PPN (mengkreditkan PPN masukan) yang mengakibatkan adanya kurang bayar ini dendanya berapa persen ya?
Jawaban
WP tidak respon, case closed
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083572_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion