User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083559_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN atas freight forwarding charge apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

PPN atas penyerhaan dengan FP 04 (menggunakan DPP nilai lain), tetap bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. Terkait FP 04 (yg menggunakan DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yg dimiliki adalah PKP Penjual. Sedangkan PKP Pembeli tetap boleh mengkreditkan PM dari FP 04 tsb. Ketentuan PM yg tidak boleh dikreditkan dijelaskan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K V B L
N S Y O C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ A​ K U Y
 
faq/2021/09/28/000083559_1234.txt · Last modified: (external edit)