faq:2021:09:28:000083559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas freight forwarding charge apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
PPN atas penyerhaan dengan FP 04 (menggunakan DPP nilai lain), tetap bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli. Terkait FP 04 (yg menggunakan DPP Nilai Lain), yang tidak boleh mengkreditkan PM yg dimiliki adalah PKP Penjual. Sedangkan PKP Pembeli tetap boleh mengkreditkan PM dari FP 04 tsb. Ketentuan PM yg tidak boleh dikreditkan dijelaskan dalam pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion