faq:2021:09:28:000083556_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba, apakah PEB konsolidasi bisa diinput sebagai dokumen lain di efaktur? Dan dasar hukumnya apakah bisa menggunakan PER-07/2021? atau apakah ada penjelasan lain? Terima kasih.
Jawaban
#9A: PER 07 2021 bisa digunakan sebagai dasar hukum terkait definisi konsolidasi. jelaskan juga sesuai PER 16 2021 terkait definisi PEB. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP (pasal 2 huruf l PER 16) sepanjan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083556_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion