faq:2021:09:28:000083554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Inti pertanyaan wp: PPN atas penyerahan barang sample keluar negeri (export).
Jawaban
UU 42/2009. Ekspor BKP Berwujud: setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. PPN 0%, bukan 10%. PEB: sesuai PER-16/PJ/2021, Ekspor BKP dokumennya adalah PEB yg dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice, dan AWB yg jadi satu kesatuan untuk ekspor BKP. Urusannya nanti adalah ke pengawasan pihak DJBC. Sehingga jadi agak aneh jika wp melakukan ekspor BKP tanpa PEB.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion