User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Inti pertanyaan wp: PPN atas penyerahan barang sample keluar negeri (export).


Jawaban

UU 42/2009. Ekspor BKP Berwujud: setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. PPN 0%, bukan 10%. PEB: sesuai PER-16/PJ/2021, Ekspor BKP dokumennya adalah PEB yg dilampiri nota pelayanan ekspor, invoice, dan AWB yg jadi satu kesatuan untuk ekspor BKP. Urusannya nanti adalah ke pengawasan pihak DJBC. Sehingga jadi agak aneh jika wp melakukan ekspor BKP tanpa PEB.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M D G Y
K O T U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z​ P W V R
 
faq/2021/09/28/000083554_1234.txt · Last modified: (external edit)