faq:2021:09:28:000083551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-103/2021, transaksinya terjadi bulan Maret tapi terlanjur pakai FP 010, yang benernya gimana?
Jawaban
seharusnya bisa pakai fasilitas sesuai PMK-21/2021 sepanjang memenuhi ketentuan. kalo sudah terlanjur, bisa buat pembetulan saja paling lambat 31 Januari 2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion