User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083535_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan ingin mengajukan permohonan penggunaan mata uang rupiah (sebelumnya sudah ada surat persetujuan penggunaan USD). submit surat nya sesuai PER 24 apakah bisa lewat pos?


Jawaban

PER 24/PJ/2020 pasal 13 ayat 1, tidak ada diatur terkait pengajuan permohonan secara tertulis/manual/via pos. Pasal tsb hanya menyebutkan bahwa wp harus menyampaikan secara elektronik melalui laman DJP. Sehingga, karena tidak ada diatur mengenai mekanisme tsb, maka seharusnya tidak bisa lewat pos. Untuk konsul lebih lanjut, sebaiknya tetap arahkan wp ke KPP terdaftarnya terlebih dahulu mas.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I D S D
O V T N W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U Q Y I
 
faq/2021/09/28/000083535_1234.txt · Last modified: (external edit)