faq:2021:09:28:000083534_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon konfirmasi apakah faktur pajak dengan kode 070 bisa dikreditkan? karena kami melakukan implementasi terkait dengan PMK 102 'PPN Terutang atas jasa sewa ruangan Ditanggung Pemerintah karena kebetulan lawan transaksi kami menyampaikan tidak bisa dikreditkan
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083534_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion