faq:2021:09:28:000083527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
karyawan digaji pusat. UMP daerah surabaya. Di surabaya ada cabang juga. Catat di spt masa pph 21 mana?
Jawaban
Pemberi kerja dan yg membayarkan penghasilan merupakan Pusat. Pemotongan dan pelaporan SPT Masa 21 dilakukan oleh Pusat sesuai definisi pemotong di PER-16/2016 yaitu pemberi kerja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion