User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083519_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya perihal tentang Pajak Masukan, PTAR sebagai WP, ada PIB yang PPN nya 0, apakah itu wajib di laporkan di SPT Masa PPN. 0 karena mendapat fasilitas. impor masterlist BKPM karena barang modal


Jawaban

untuk PIB yang dapat fasilitas ya nilainya 0? jika iya, tetap dilaporkan masuk ke B3, karena tetap merupakan dok tertentu yang dipersamakan dengan FP, harus dilaporkan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P T​ U S
O H F Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F M G U U
 
faq/2021/09/28/000083519_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1