faq:2021:09:28:000083519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya perihal tentang Pajak Masukan, PTAR sebagai WP, ada PIB yang PPN nya 0, apakah itu wajib di laporkan di SPT Masa PPN. 0 karena mendapat fasilitas. impor masterlist BKPM karena barang modal
Jawaban
untuk PIB yang dapat fasilitas ya nilainya 0? jika iya, tetap dilaporkan masuk ke B3, karena tetap merupakan dok tertentu yang dipersamakan dengan FP, harus dilaporkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083519_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion