faq:2021:09:28:000083517_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#88 Q: tata cara perpanjangan Sertifikat Elektronik Efaktur PPN? bagaimana? adakah aturan terbaru?
Jawaban
#88A: di enofa mas. login efaktur.pajak.go.id, masuk ke menu permintaan sertifikat. kalo sudah selesai di enofa langsung hubungi KPP terdaftar untuk validasi data
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083517_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion