faq:2021:09:28:000083508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan menanyakan jika suatu perusahaan membelikan direksinya mobil mewah apakah bisa dikreditkan? Selama tidak berhubungan dengan kegiatan usaha seharusnya gabisa dikreditkan kan?
Jawaban
ya,, dikembalikan ke uu ppn sttd uu cika pasal 9 ayat 8 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion