User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083507_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Please confirm the example stated in the regulation PER-16/PJ/2016 section I.6.2.2 is applicable to both Residents and expatriates or only to expatriates. Also specify if any other category employee for which it is applicable.? Untuk karyawan yang meninggal dunia di tahun berjalan, contoh penghitungan PPh 21 sesuai PER-16/PJ/2016 lampiran I.6.2.2, ini berlaku untuak Expat maupun WNI ya mas/mba? Sepanjang merupakan Pegawai/Karyawan Tetap dan SPDN. Mohon bantuannya, Terima kasih ????


Jawaban

#11A Yap, bener daziiiii. Berlaku untuk WNI maupun WNA yang meninggal dunia, sepanjang dia pegawai tetap.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G J I᠎ D
Y R P D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J R​ E H᠎ W
 
faq/2021/09/28/000083507_1234.txt · Last modified: (external edit)