Tanya
#31Q: pasal 2 ayat 8 PMK 9 202 PPH 21 lebih bayar tidak bisa dikembalikan. itu untuk masa Jul-Des atau berlaku dari Jan? Itu bukannya untuk SPT tahunan OP 2021 yang akan dilaporkan Maret 2022 ya? Mohon solusinya.ada karyawan resign di Agt dan dia mendapatkan insentif 21. karena resign di Agt, maka ada lebih bayar pajak yg dikembalikan. jika tidak ada DTP kan LB tsb dikembalikan ke karyawan, tapi di PMK 9 2021 pasal 8 ayat 2, DTP tidak dikembalikan
Jawaban
Misal PPh 21 yang udah dipotong Jan-Jul adalah 700.000, 200.000 DTP, 500.000 non DTP, saat ags resign dihitung kembali pph 21 ternyata hanya 300.000 seharusnya, maka ada lebih potong sebesar 400.000, nah 400.000 ini gak full dikembalikan ke karyawan karena ada DTP 200.000, maka yg dikembalikan hanya sebesar selisihnya yaitu 200.000
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion