faq:2021:09:28:000083505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan ada DGT yang bag. Part II-nya tercantum period Jan – Des 2021, akan tetapi di CoR-nya valid dari 9 Juli 2020 – 8 Juli 2021. Itu tetap bisa berlaku PPh 26 0% atau gak?
Jawaban
gali juga ya untuk transaksinya terutangnya kapan? jika terutangnya masih dalam lingkup periode skd wpln, harusnya masih tetap bisa digunakan. sesuai per 25/2018 pasal 4 ayat 1g dan ayat 7.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion