User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP lebih bertanya soal penghitungan kembali angsuran PPh 25 karena ada peningkatan omset ini wajib atau tidak. Klo misal wajib terus ga dilakuin ada konsekuensinya gitu kah?


Jawaban

secara ketentuan pada kep 537/2000 tidak mengatur terkait sanksi apabila tidak dilakukan penghitungan ulang. konsekuensi yang didapat jika pph 25 yang dibayarkan terlalu kecil adalah kb yang akan terutang pada spt tahunan pasti lebih besar. jika wp tetap membayar pph pasal 25 sesuai hitungan spt tahunan tahun pajak sebelumnya dan tidak melakukan penghitungan kembali di thn pajak ybs, pertanyaan apakah akan diterbitkan stp atas kekurangan pph pasal 25 di thn pajak tersebut silahkan konsultasikan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P O M C
B​ Z H S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V E X N
 
faq/2021/09/28/000083504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1