faq:2021:09:28:000083504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP lebih bertanya soal penghitungan kembali angsuran PPh 25 karena ada peningkatan omset ini wajib atau tidak. Klo misal wajib terus ga dilakuin ada konsekuensinya gitu kah?
Jawaban
secara ketentuan pada kep 537/2000 tidak mengatur terkait sanksi apabila tidak dilakukan penghitungan ulang. konsekuensi yang didapat jika pph 25 yang dibayarkan terlalu kecil adalah kb yang akan terutang pada spt tahunan pasti lebih besar. jika wp tetap membayar pph pasal 25 sesuai hitungan spt tahunan tahun pajak sebelumnya dan tidak melakukan penghitungan kembali di thn pajak ybs, pertanyaan apakah akan diterbitkan stp atas kekurangan pph pasal 25 di thn pajak tersebut silahkan konsultasikan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion