User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya dari PT Kaneka Food Indonesia (03.090.163.1-408.000) Pada bulan September'2021 kami memberikan uang konpensasi kepada karyawan atas perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT sebesar 10.000.000;- untuk perhitungan PPh 21 bagaimana ya, apakah masuk dalam kategori - Objek PPh 21 Tidak Final lainnya - Objek PPh 21 Final atau masuk ke perhitungan lainnya


Jawaban

<WRAP> PKWT yg berkaitan dengan UU Cipta Kerja belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja mas. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N Q N B
M A​ Q P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S P A C
 
faq/2021/09/28/000083503_1234.txt · Last modified: (external edit)