faq:2021:09:28:000083495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau membuat Faktur pajak dengan kode 07 (ke kawasan bebas) tapi kenapa kode Cap nya masih menggunakan PP 10 tahun 2012?
Jawaban
Arahkan untuk setting sinkronisasi kode cap terlebih dahulu, jika masih tidak muncul arahkan untuk memilih jenis 07 lainnya dan isi dasar hukum fasilitas pada kolom referensi
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion