faq:2021:09:28:000083453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nilai transaksinya 1 jt, tp udah dibyar lunas diawal, kemudian barangnya dikirim dgn nilai brng 1 jt. apakah perlu dibuat fp lagi saat pengiriman barang?
Jawaban
semuanya sudah dibayar lunas diawal pembayaran sebelum dikirim. silahkan dibuat fp saat pembayaran dan saat penyerahannya tidak perlu dibuat fp lagi krn sudah lunas diawal. fp dibuat saat terutangnya ppn yaitu pembayaran atau penyerahan mana yg lebih dulu terjadi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/28/000083453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion