User Tools

Site Tools


faq:2021:09:28:000083451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q saya ingin bertanya Jika PT A (belum listing) membeli saham PT X (belum listing), potensi pajak apa saja yg timbul akibat dari: 1. Pembelian saham PT X dgn komposisi kurang dari 25% 2. Pembelian saham PT X dgn komposisi lebih dari 25% 3. Apabila terdapat penerimaan dividen dari PT X atas pembelian saham kurang dari 25% 4. Apabila terdapat penerimaan dividen dari PT X atas pembalian saham lebih dari 25% 5. Apabila saham tersebut dijual kembali sebagian atau seluruhnya mohon penjelasannya, t


Jawaban

#2A By pm. 1 dan 2, jika tidak diperjualbelikan dibursa efek, maka atas penjualan saham tersebut tidak ada objek pemotongan PPh, atas keuntungan penjualannya cukup dilaporkan di SPT tahunan pihak yang melakukan penjualan saham tsb. 3 dan 4, dividen yang diterima oleh wp badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 15 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021, dilaporkan pada SPT tahunan bagian penghasilan bukan objek 5, apabila dijual kembali dan bukan diperjualbelikan dibursa efek, maka

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ J​ B T D
T W M M D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J D S᠎ X U
 
faq/2021/09/28/000083451_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1