User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000106557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Email Yth. Direktorat Jenderal Pajak Bag. Informasi Perpajakan Mohon informasi dan penjelasannya untuk hal berikut ini: Kami sebagai penerima jasa atas pekerjaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh PT. X. Pekerjaan jasa konstruksi untuk proyek pembangunan ini dibagi menjadi beberapa tahap pekerjaan : termin 1, termin 2, termin 3, termin 4. Tgl. Penagihan Tahap Pekerjaan Nilai Pekerjaan Ags 2020 Termin 1 150.000.000 Okt-20 Termin 2 150.000.000 Nov 2020 Termin 3 150.000.000


Jawaban

jika pemberi jasa konstruksi sudah PKP maka selain ada PPh Final atas Jasa Konstruksi, ada juga pemungutan PPN. Untuk penagihan invoice tidak diatur di ketentuan perpajakan mas. Jika yg dimaksud WP terkait pembuatan FP, maka bisa mengacu ke versi A. Pemungutan PPN dilakukan pada termin 4 (pelunasan). Nanti pada saat buat FP, di bagian detail transaksi silakan WP centang kolom pelunasan dan mengisikan DPP dan PPN pelunasan. Untuk detail penyerahan barang/jasa tetap sesuai nilai kontrak secara

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N H G F
X A J P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W O M D Z
 
faq/2021/09/27/000106557_1234.txt · Last modified: (external edit)