User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000106554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya, pelaporan PPN impor JKP yang disetor sendiri, apakah boleh dimasukan ke PPN disetor di muka? Agar PM-nya dapat dikreditkan. Terima kasih.


Jawaban

pemanfaatan JKP dari LN, misal penyetoran dilakukan di bulan agustus silakan dikreditkan di masa agustus atau 3 masa setelahnya. Jadi pengkreditan PM tetep mengacu pada ketentuan umum ya mas. Nanti masuknya ke Lampiran B1

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F K J J
N᠎ L P D᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O I​ A M H
 
faq/2021/09/27/000106554_1234.txt · Last modified: (external edit)