faq:2021:09:27:000106554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin tanya, pelaporan PPN impor JKP yang disetor sendiri, apakah boleh dimasukan ke PPN disetor di muka? Agar PM-nya dapat dikreditkan. Terima kasih.
Jawaban
pemanfaatan JKP dari LN, misal penyetoran dilakukan di bulan agustus silakan dikreditkan di masa agustus atau 3 masa setelahnya. Jadi pengkreditan PM tetep mengacu pada ketentuan umum ya mas. Nanti masuknya ke Lampiran B1
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000106554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion