User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000106552_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai validasi PPh secara online melalui e-PHTB. Rencana akan melakukan penjualan tanah dan bangunan dengan harga pengalihan Rp.13.650.000.000,- akan tetapi pembayaran pajak berdasarkan NJOP PBB 2021 dengan Nilai NJOP PBB 2021 Rp.14.374.000.000,-. Pada saat melakukan validasi PPh apakah benar untuk input nilai pengalihan saya memasukkan Nilai NJOP sebesar Rp.14.374.000.000 dikarenakan pembayaran pajak dihitung dari Nilai NJOP ?


Jawaban

wp no respon

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U Y C L
M D​ E M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q C M O
 
faq/2021/09/27/000106552_1234.txt · Last modified: (external edit)