faq:2021:09:27:000106552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan mengenai validasi PPh secara online melalui e-PHTB. Rencana akan melakukan penjualan tanah dan bangunan dengan harga pengalihan Rp.13.650.000.000,- akan tetapi pembayaran pajak berdasarkan NJOP PBB 2021 dengan Nilai NJOP PBB 2021 Rp.14.374.000.000,-. Pada saat melakukan validasi PPh apakah benar untuk input nilai pengalihan saya memasukkan Nilai NJOP sebesar Rp.14.374.000.000 dikarenakan pembayaran pajak dihitung dari Nilai NJOP ?
Jawaban
wp no respon
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000106552_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion