User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000088670_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan perihal PPHTB, jadi casenya seperti ini Ibu A memiliki tanah/rumah, kemudian Ibu A meninggal dunia dan mewariskan tanah tersebut kepada anaknya Ibu B yang merupakan WNA dan tidak memiliki NPWP. Kemudian tanah tersebut dialihkan lagi melalui akta pelepasan hak kepada saudara kandungnya (Bapak C) yg merupakan WNI dan memiliki NPWP. Untuk pelaporan PPHTB atas tersebut siapa yg seharusnya melakukan pelaporan ? apakah yg menerima harta terakhir yg melakukan pelaporan (Bapak C) ?


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M W A H
T R G Y O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K S N W
 
faq/2021/09/27/000088670_1234.txt · Last modified: (external edit)