faq:2021:09:27:000088670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan perihal PPHTB, jadi casenya seperti ini Ibu A memiliki tanah/rumah, kemudian Ibu A meninggal dunia dan mewariskan tanah tersebut kepada anaknya Ibu B yang merupakan WNA dan tidak memiliki NPWP. Kemudian tanah tersebut dialihkan lagi melalui akta pelepasan hak kepada saudara kandungnya (Bapak C) yg merupakan WNI dan memiliki NPWP. Untuk pelaporan PPHTB atas tersebut siapa yg seharusnya melakukan pelaporan ? apakah yg menerima harta terakhir yg melakukan pelaporan (Bapak C) ?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000088670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion