faq:2021:09:27:000088669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN DTP Beli rumah Maret 2021 sudah bayar PPN faktur sudah terbit, namun setelah baca berita ingin dapat fasilitas juga apakah masih bisa?
Jawaban
Sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan di PMK 103/2021nya maka bisa memanfaatkan. Pastikan untuk AJB/PJJB dan BAST paling lambat 31 des 2021. Untuk FP yg sudah terlanjur dibuat, silakan buat FP pengganti dan diisi sesuai ketentuan di pasal 8nya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000088669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion