User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000083618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon maaf mbak mas izin bertanya, WP sebagai pembeli mau retur pembeliannya ke lawan transaksi, tetapi lawan transaksi sudah pailit dan bukan merupakan PKP lagi, bagaimana cara agar WP bisa retur ya mbak mas? terima kasih banyak.


Jawaban

Kalau diketentuan pmk 65 tahun 2010 ini kan dijelasinnya wp bisa melakukan retur kalau memang ada pengembalian barang ya dan dibuat nota retur sesuai ketentuan PMK 65 tahun 2010. Mungkin bisa dijelasin secara umum dulu saja. Namun karena ini penjual sudah bukan PKP lagi apakah nanti jd tidak bisa dianggap lebih baik coba konsul ke AR juga yaa Karenaa dikententuan itu hanya disebutkan selama ada pengembalian dan dibuat nota retur yg memuat minimal yang disebutkan dalam PMK 65 tahun 2010 disampa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A M K I
D U​ J H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P J M F
 
faq/2021/09/27/000083618_1234.txt · Last modified: (external edit)