faq:2021:09:27:000083429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada Karyawan yang bekerja di Indonesia, dan memiliki saham di perusahaan luar negeri, ketika saham tersebut dicairkan oleh perusahaan luar negeri, apakah termasuk ke dalam objek pph?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan PMK 192/2018
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000083429_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion