User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000083429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada Karyawan yang bekerja di Indonesia, dan memiliki saham di perusahaan luar negeri, ketika saham tersebut dicairkan oleh perusahaan luar negeri, apakah termasuk ke dalam objek pph?


Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan PMK 192/2018

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V K E R
P S W Q A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W S V H U
 
faq/2021/09/27/000083429_1234.txt · Last modified: (external edit)