faq:2021:09:27:000083428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami sedang di periksa, lalu kami melakukan pengungkapan pph 21 atas cabang. Nah untuk sse pengungkapannya menggunakan npwp cabang atau pusat yah?
Jawaban
Pasal 8 ayat 5 UU KUP stdd UU cika Ketika pengungkapan untuk SPT cabang maka menggunakan NPWP cabang, wp bisa diarahkan penegasan ke KPP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000083428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion