User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000083428_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami sedang di periksa, lalu kami melakukan pengungkapan pph 21 atas cabang. Nah untuk sse pengungkapannya menggunakan npwp cabang atau pusat yah?


Jawaban

Pasal 8 ayat 5 UU KUP stdd UU cika Ketika pengungkapan untuk SPT cabang maka menggunakan NPWP cabang, wp bisa diarahkan penegasan ke KPP

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B M᠎ Y​ F
V X F Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J I M C
 
faq/2021/09/27/000083428_1234.txt · Last modified: (external edit)