faq:2021:09:27:000083306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk jangka pp 23 yang diberikan untuk PT ada 3 tahun dan kalau januari ini saya masih bayar pp 23 dan seharusnya sudah kembali ke tarif normal bagaimana ya?
Jawaban
Jika jangka waktu tsb sudah habis, maka mulai awal tahun pajak berikutnya (Januari), PT sudah harus mulai menggunakan tarif umum. Jika masih menyetorkan PPh final 0,5%, silakan ajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015 atas penyetoran yg terlanjur dilakukan tsb. Kemudian, terkait angsuran PPh 25 mulai masa pajak Januari tsb, nilainya nihil (diperlakukan seperti wp baru).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000083306_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion