faq:2021:09:27:000083213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP normal sudah dikreditkan, kemudian penjual buat fp pengganti dan dibatalkan. pembeli batalkan fp normal tidal bisa. muncul notif sudah pernah diganti.
Jawaban
di web based sudah keluar nilai pm tsb. untuk status di efaktur desktop masih approval success. utk pembatalan fp tsb boleh minta lasis ke kpp saja
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000083213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion