faq:2021:09:27:000083201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru dikukuhkan sebagai PKP, belum ada transaksi sama sekali untuk PPN nya. tetap wajib lapor SPT masa PPN ya kak? kewajiban melaporkan SPT Masa terhitung saat SPPKP keluar atau apa ya? untuk ketentuannya ada dimana kak? mohon solusinya.
Jawaban
Tetap dilaporkan meskipun nihil, dan untuk penyampaian SPT nya dimulai sejak masa pajak dikukuhkannya. PMK 68 2010 stdd. PMK 197 2013 dan PMK 243 2014 stdd. PMK 9 2018
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000083201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion