faq:2021:09:27:000083103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan PMK 102 insentif PPN DTP pelaporan realisasi tersebut apakah mesti mencantumkan id billing meskipun status SPT Lebih bayar?
Jawaban
Laporan realisasi untuk PMK-102/2021 berupa faktur pajak 07 yang mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat (2) PMK-102 nya. Karna sifatnya DTP, tidak ada isu kode billing harusnya Jadi dokumen yang harus dilampirkan di SPT PPN tetap mengacu ke Lampiran PER-02/2019
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/27/000083103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion