User Tools

Site Tools


faq:2021:09:27:000083103_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait dengan PMK 102 insentif PPN DTP pelaporan realisasi tersebut apakah mesti mencantumkan id billing meskipun status SPT Lebih bayar?


Jawaban

Laporan realisasi untuk PMK-102/2021 berupa faktur pajak 07 yang mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat (2) PMK-102 nya. Karna sifatnya DTP, tidak ada isu kode billing harusnya Jadi dokumen yang harus dilampirkan di SPT PPN tetap mengacu ke Lampiran PER-02/2019

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E Z V S
V D N B​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K Q A T
 
faq/2021/09/27/000083103_1234.txt · Last modified: (external edit)