faq:2021:09:24:000106548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan sy dpt hadiah motor dr PT.A dan pajak nya ditanggung pt A dan pt A tidak mau memberikan bukti potong dgn alasan karena pajak dia yg bayar. Pernah nanya kringpajak jawabannya pt A gak ada kewajiban kasih bukti potong. Tapi penerima penghasilan laporkan di SPT Tahunan. WP tanya lapornya gmn kan ga dapet bukpot.
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000106548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion