faq:2021:09:24:000090236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba ijin bertanya, untuk penjualan ruko yang dilakukan oleh PKP kan terutang PPN, apakah ada aturan khusus terkait PPN atas penjualan ruko ini?
Jawaban
PM, WP off, jual beli rukonya usaha apa bukan, secara umum terutang PPN, misal apabila bukan usaha bisa dijelaskan mengenai Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Aturan lain mungkin bisa diarahin ke PMK-103/2021 juga, karena ruko termasuk PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahannya apabila memenuhi kriterianya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000090236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion