User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000090236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mba ijin bertanya, untuk penjualan ruko yang dilakukan oleh PKP kan terutang PPN, apakah ada aturan khusus terkait PPN atas penjualan ruko ini?


Jawaban

PM, WP off, jual beli rukonya usaha apa bukan, secara umum terutang PPN, misal apabila bukan usaha bisa dijelaskan mengenai Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Aturan lain mungkin bisa diarahin ke PMK-103/2021 juga, karena ruko termasuk PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahannya apabila memenuhi kriterianya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W F Q D
A M P R J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F I P Y
 
faq/2021/09/24/000090236_1234.txt · Last modified: (external edit)