faq:2021:09:24:000090235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
M Salahuddin Alfarisyi: WP DN ada transaksi dengan perusahaan LN yang domisili di USA berupa jasa konsultasi manajemen, dan Perusahaan LN tsb mengirimkan Invoice ke WP DN, apakah perusahaan DN tsb wajib potong PPh Pasal 26? Apabila bisa, apakah wajib menyerahkan SKD dan DGT form?
Jawaban
PM, Imbalan sehubungan dengan jasa merupakan objek pemotongan PPh pasal 26, maka wajib dipotong PPh pasal 26 tarif 20%. Tax treaty ini pilihan, ketika SPLN hendak menggunakan tax treaty silakan, sepanjang memenuhi persyaratan administratif sesuai PER-25/2018.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000090235_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion