Tanya
Siang mas mbaa izin bertanyaa terkait pph pasal 4(2) jasa konstruksi. WP sudah dijelaskan oleh agen sebelumnya lalu nanya lagi gini: Min @kring_pajak apakah bukan tergantung dari pengakuan pendapatan berdasarkan kontrak dgn pelanggan?meski blm terjadi penyerahaj jasa,kecuali mulai Jan 72 pengakuan harus di akui stlh penyerahan hasil pekerjaan (bgn/gdg)?
Jawaban
PPh final 4 ayat 2 atas jasa konstruksi dikenakan jika memang terjadi penyerahan jasa konstruksi. Apabila ada sanksi atau penalti atas pembatalan transaksi tsb seharusnya tidak dilakukan pemotongan sepanjang tidak ada unsur pemberian jasa konstruksi. Jawaban agent sebelumnya sudah benar, jika memang ini hanyalah pembayaran penalti tanpa ada penyerahan jasa konstruksi sebelumnya, maka atas pembayaran tsb tdk dikenai PPh pasal 4 ayat 2, tetapi dikenai tarif umum berdasarkan ketentuan UU PPh.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion