faq:2021:09:24:000083037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
admin yang terhormat, saya ada kesalahan saat pelaporan PPh 23, yang harusnya dilaporkan di cabang tapi tidak sengaja dilaporkan dipusat, jika sudah seperti ini apa yang dilakukan terlebih dahulu
Jawaban
lapor kembali spt masa pph 23 nya dengan npwp cabangnya aja mas… Atas spt yang sudah terlanjur terlaporkan menggunakan npwp pusat bisa konfirm ke kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000083037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion