faq:2021:09:24:000083029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait 245/PMK.03/2008 mengenai hibah, untuk anak kandung. namun jika anak kandung sudah menjadi WNA, apakah tetap menjadi objek pajak ?
Jawaban
selama dihibahkan ke keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka bukan objek pajak. dengan memerhatikan pasal 3 di 245/PMK.03/2008.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000083029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion