User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000083009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter https://twitter.com/Alvin26516522/status/1440971581484793858 Jika skrg sudah bulan september, lalu laporan keuangan per Juni di audit sama kantor akuntan. Ternyata ada adjustment dari kantor akuntan dan setelah dihitung kembali. Ada kekurangan pajak. Apakah kekurangan pajak di bayar atas bulan Juni atau tunggu SPT Tahunan?


Jawaban

Pertama, pastikan dulu utk tahun pajak kapan dan WP menggunakan tahun buku jan-des atau yg lain (persetujuan djp) atau ada pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan? Krn ini belum bisa dijawab langsung. Mungkin awalnya menggunakan laporan keuangan komersial yg disusun sendiri utk melaporkan SPT Tahunan atau perpanjangan SPT Tahunan, jd pph 29nya sudah ada berdasarkan hitungan WP. Kemudian ada WP diaudit oleh akuntan publik, sehingga ada koreksi/adjustment yg menyebabkan kurang bayar paj

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K F V T
Z G Q R E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Z X X​ Z
 
faq/2021/09/24/000083009_1234.txt · Last modified: (external edit)