faq:2021:09:24:000083008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau PT A jual alat musik dan PT B (distributor) ini bantuin PT A jual barangnya. ketika mencapai jml tertentu, PT B bakal dpt potongan harga. mau pastiin, berarti atas potongan harga itu pengenaan pajaknya ngikut perlakuan pajak atas penghargaan berupa pengurangan kewajiban sesuai se 24 kan ya?
Jawaban
pastikan memenuhi semua yg disebutin di SE 24/2018, bisa ke E 3 huruf b atau huruf c, tergantung transaksinya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000083008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion