User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000083006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min kalau semisal wp yang mendapatkan insentif covid melakukan pembetulan pph 21 masa januari s.d juli di bulan september ini dan ada kurang bayar, apa kurang bayar pph 21 tsb dikenai insentif jg (lapor pembetulan di ereporting covid) atau harus dibayar? izin mas, mba ingin memastikan utk kurang bayar yg dimaksud wp disini apa masih perlu digali lagi apakah maksudnya wp pembetulan tsb menyebabkan kurang bayarnya bertambah atau tidak? dan kalo ternyata bertambah kurang bayarnya apakah tetap dape


Jawaban

#24A Halo mbak, di Pasal 19B ayat (2) PMK 82/PMK.03/2021 dijelaskan Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampa

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R Z G Q
B I Q D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W K​ R M
 
faq/2021/09/24/000083006_1234.txt · Last modified: (external edit)