faq:2021:09:24:000083005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q saya menerima 2 Faktur Pajak dengan transaksi berbeda namun atas 1 invoice. jadi dalam 1 invoice ada 2 transaksi, dan atas ke-2 transaksi tersebut diterbitkan 2 Faktur Pajak. Apakah seperti itu diperbolehkan dalam perpajakan mba mas?
Jawaban
#83A boleh aja, ga masalah
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000083005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion