User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000083005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#83Q saya menerima 2 Faktur Pajak dengan transaksi berbeda namun atas 1 invoice. jadi dalam 1 invoice ada 2 transaksi, dan atas ke-2 transaksi tersebut diterbitkan 2 Faktur Pajak. Apakah seperti itu diperbolehkan dalam perpajakan mba mas?


Jawaban

#83A boleh aja, ga masalah

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T W G C
H V U H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M T D O
 
faq/2021/09/24/000083005_1234.txt · Last modified: (external edit)