faq:2021:09:24:000082992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q Twitter @kring_pajak min, saya pernah lapor manual pph 23 thn 2019 tapi waktu itu ditolak dan dikembalikan karna csv ga bisa terbaca, kalau saya input ulang & lapor di e-bupot online apa bisa thn 2019?
Jawaban
#20A kalo masa pajak yang dimaksud adalah sebelum ditetapkan untuk menggunakan ebupot, lapornya secara elektronik, bisa langsung ke KPP, pos atau melalui PJAP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion