User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000082989_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: badan jual saham ke badan. tidak lewat bursa efek. pajaknya ?


Jawaban

#21A: untuk penjualan saham yg tidak dilakukan di bursa efek, objek PPh nya atas keuntungan pengalihan harta yg dilapor di SPT tahunan, jadi tidak ada objek pemotongan/pemungutan. kalo yg di bursa efek kena PPh final 4 ayat 2. untuk PPN nya ada di UU Pasal 4a ayat 2 huruf d, surat berharga termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U E Y Q
R U E Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V Y A U
 
faq/2021/09/24/000082989_1234.txt · Last modified: (external edit)