faq:2021:09:24:000082989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q: badan jual saham ke badan. tidak lewat bursa efek. pajaknya ?
Jawaban
#21A: untuk penjualan saham yg tidak dilakukan di bursa efek, objek PPh nya atas keuntungan pengalihan harta yg dilapor di SPT tahunan, jadi tidak ada objek pemotongan/pemungutan. kalo yg di bursa efek kena PPh final 4 ayat 2. untuk PPN nya ada di UU Pasal 4a ayat 2 huruf d, surat berharga termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082989_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion